Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Ombudsman RI Lakukan Permintaan Keterangan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang

by - June 17, 2026

 

Tanjungpinang - Rabu (10/06/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan permintaan keterangan yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penundaan berlarut dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan berupa tumpang tindih tanah. Pelaksanaan permintaan keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik serta memastikan proses penyelesaian permasalahan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau beserta tim pemeriksa, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Lurah Senggarang, serta pihak pelapor. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, penjelasan, serta informasi yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan yang menjadi objek pemeriksaan. 

Pada proses permintaan keterangan, para pihak menjelaskan mengenai riwayat penguasaan tanah, kronologi permasalahan, proses penanganan yang telah dilakukan, termasuk upaya mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang bersama pihak-pihak terkait. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap penanganan permasalahan pertanahan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta penyelesaian yang berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat. 

Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan Ombudsman RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelesaian laporan masyarakat di bidang pertanahan. Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antarinstansi serta para pihak terkait, diharapkan permasalahan yang ada dapat ditangani secara optimal. 

Dengan adanya kegiatan permintaan keterangan ini, diharapkan proses penyelesaian permasalahan tumpang tindih tanah dapat berjalan secara efektif, memberikan kejelasan bagi seluruh pihak, serta mewujudkan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang berkeadilan bagi masyarakat. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus hadir dalam memberikan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments