Sinergi Pemerintah Kota dan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam Pembahasan Penyerahan PSU Perumahan Alam Tirta Lestari

by - August 03, 2026

 


Tanjungpinang - Jumat (31/07/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka pembahasan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Alam Tirta Lestari serta persyaratan peningkatan penerbitan sertipikat PSU dari perusahaan pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya sinergi antarinstansi untuk memastikan proses penyerahan aset dan penerbitan sertipikat PSU dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, perusahaan pengembang, serta perangkat daerah terkait yang memiliki peran dalam proses penyerahan dan pengelolaan PSU. Melalui forum koordinasi tersebut, setiap pihak dapat menyampaikan informasi, melakukan pembahasan teknis, serta menyamakan persepsi mengenai tahapan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses penyerahan aset kepada Pemerintah Kota. 

Pembahasan difokuskan pada mekanisme penyerahan PSU Perumahan Alam Tirta Lestari beserta persyaratan peningkatan penerbitan sertipikat PSU atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sertifikasi PSU merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang akan diserahkan oleh perusahaan pengembang, sehingga status kepemilikan dan pengelolaannya menjadi jelas serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. 

Keterlibatan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam rapat ini bertujuan memberikan dukungan teknis di bidang pertanahan, khususnya terkait aspek administrasi pertanahan, proses sertifikasi, serta pemenuhan persyaratan yang diperlukan agar proses penyerahan PSU dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi. Selain itu, koordinasi lintas sektor menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi serta merumuskan solusi yang efektif guna mempercepat penyelesaian proses penyerahan aset. 

Melalui sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, perusahaan pengembang, dan seluruh perangkat daerah terkait, diharapkan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Alam Tirta Lestari dapat terlaksana secara tertib administrasi, memberikan kepastian hukum atas aset yang diserahkan, serta mendukung pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas umum oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dengan demikian, keberadaan PSU dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments