Tanjungpinang - Jumat (28/11/2025) Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Rian Utama, S.T., beserta jajaran menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang diselenggarakan di Kecamatan Bukit Bestari.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai tujuan dan mekanisme IP4T. Program ini dihadirkan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait status penguasaan maupun pemanfaatan tanah, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan IP4T juga menempatkan masyarakat sebagai aktor penting dalam proses pengumpulan data pertanahan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat setempat, karena informasi yang diberikan akan menjadi dasar dalam menentukan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dikuasai atau dimanfaatkan.
Melalui program IP4T, masyarakat memiliki kesempatan emas untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati, sehingga dapat mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam pemanfaatan tanah bagi generasi saat ini maupun mendatang.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang