Langkah Baru Mendapatkan Status Hak Tertinggi : Penyerahan Sertipikat Hak Milik Untuk Warga Yang Bersedia Di Relokasi
Pada hari Selasa (18/3/2025) bertempat di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Batam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan bangga telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik untuk warga yang bersedia di relokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon. Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengungkapkan bahwa sertipikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
Wamen ATR/Waka BPN mengatakan, sertipikasi ini merupakan hasil dari kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam. Total sebanyak 161 Sertipikat Hak Milik yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono kepada warga yang bersedia di relokasi.
Diharapkan saat ini masyarakat yang direlokasi sudah bisa tenang mendiami hunian baru mereka karena rumahnya sudah ada dan yang selama ini ditanyakan dan diharapkan kepastian sertipikatnya pun ada.
Selamat kepada semua masyarakat penerima sertipikat! Semoga langkah baru ini membawa berkah dan kesuksesan dalam setiap aspek kehidupan. Mari kita semua berdoa agar perjalanan ke depan penuh dengan kemajuan dan kebahagiaan.
0 comments