Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Bersinergi dalam Penyelesaian Aset PSU di Kota Tanjungpinang
Tanjungpinang - Senin (27/10/2025) Dalam rangka mendukung percepatan penyelesaian aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di wilayah Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bersama Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sinergi dan kolaborasi.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan proses penataan dan penyelesaian aset PSU berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset yang berasal dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Melalui sinergi ini, kedua instansi berupaya memperkuat koordinasi dalam inventarisasi, verifikasi, dan penyelesaian status aset PSU yang tersebar di berbagai kawasan perumahan di Kota Tanjungpinang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola aset pertanahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Diharapkan ke depan, seluruh aset PSU yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat perumahan serta dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang guna menunjang kebutuhan layanan publik dan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam bidang pengelolaan dan penyelesaian aset pertanahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments