Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Serahkan Sertipikat PTSL kepada Penerima Manfaat

by - January 09, 2026

 

Tanjungpinang - Jumat (9/1/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada salah satu penerima manfaat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat serta mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan. 

Melalui penyerahan sertipikat PTSL ini, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari, karena tanah yang dimiliki telah terdaftar secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Selain itu, kepemilikan sertipikat tanah juga membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan, khususnya dalam mendukung pengembangan usaha dan peningkatan perekonomian masyarakat, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 

Program PTSL merupakan salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik di bidang pertanahan yang transparan, cepat, dan berkeadilan. Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara lengkap dan akurat. 

Penyerahan sertipikat PTSL ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan secara merata di wilayah Kota Tanjungpinang. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments