Mengawali Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Laksanakan Fasilitas Antar Sertipikat Tanah bagi Lansia

by - January 02, 2026

 

Tanjungpinang - Kamis (1/1/2026) Mengawali tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitas Antar Sertipikat Tanah (FAST) bagi pemohon prioritas, khususnya lanjut usia (lansia).

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Kantor Pertanahan terhadap pemohon lansia yang memiliki keterbatasan fisik, kondisi kesehatan, maupun kendala jarak untuk datang langsung ke kantor. Melalui fasilitas ini, petugas Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang secara langsung mendatangi alamat pemohon lansia untuk menyerahkan sertipikat tanah yang telah selesai diproses, sehingga pemohon dapat menerima haknya dengan lebih mudah dan nyaman. 

Dalam pelaksanaannya, layanan antar sertipikat tetap mengedepankan prinsip ketepatan data, keamanan dokumen, serta kepastian hukum. Petugas memastikan bahwa sertipikat diserahkan langsung kepada pemohon yang bersangkutan atau pihak yang berhak, disertai dengan penjelasan singkat mengenai dokumen pertanahan yang diterima. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta mencegah potensi kesalahan maupun penyalahgunaan dokumen. 

Fasilitas Antar Sertipikat Tanah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang ramah lansia dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan prima. Layanan ini juga menjadi wujud implementasi nilai-nilai humanis dalam birokrasi, di mana negara hadir secara aktif untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya. 

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pemohon lansia dapat merasakan kemudahan, rasa aman, serta kepastian dalam memperoleh hak atas tanahnya. Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan, sehingga seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, dapat merasakan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments