PTSL Tahun Anggaran 2025 Resmi Berakhir dengan Penandatanganan BAST
Tanjungpinang - Rabu (7/1/2026) Telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pelaksanaan program PTSL sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Penandatanganan BAST menandai telah selesainya seluruh tahapan kegiatan PTSL, mulai dari proses pengumpulan data fisik dan data yuridis bidang tanah, pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas, pengumuman data, hingga penetapan serta penerbitan sertipikat hak atas tanah. Dengan ditandatanganinya berita acara ini, hasil kegiatan PTSL secara resmi dinyatakan telah diserahterimakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat. Program PTSL menjadi langkah strategis dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh, sistematis, dan berkeadilan, sehingga seluruh bidang tanah dapat terdata dan terdaftar secara lengkap.
Melalui pelaksanaan PTSL, diharapkan kualitas data pertanahan semakin akurat dan mutakhir, potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalisir, serta masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Selain itu, kepemilikan sertipikat hak atas tanah juga diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah yang lebih optimal, produktif, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan selesainya kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan hasil yang telah dicapai dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan dan pelayanan pertanahan ke depan.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments