Sebagai Bagian Proses Penerbitan Sertipikat Pengganti, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Laksanakan Sumpah Sertipikat Hilang
Tanjungpinang - Senin (19/1/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang sebagai bagian dari rangkaian pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang dinyatakan hilang.
Pelaksanaan sumpah sertipikat hilang tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Surya Wahyu Wardhani, S.H., serta dihadiri oleh petugas terkait. Pengambilan sumpah dilakukan kepada pemohon sebagai bentuk pernyataan resmi dan pertanggungjawaban hukum atas kehilangan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki.
Kegiatan sumpah sertipikat hilang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin tertib administrasi pertanahan, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dokumen pertanahan. Melalui proses ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang memastikan bahwa setiap tahapan layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lancar dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments