Kolaborasi Kantor Pertanahan dan Polresta Tanjungpinang dalam Identifikasi Objek Permasalahan Pertanahan
Tanjungpinang - Jumat (30/1/2026) Dalam rangka penanganan permasalahan pertanahan di Kota Tanjungpinang, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkolaborasi dengan Polresta Tanjungpinang dalam kegiatan pengambilan data lapangan sebagai bagian dari proses identifikasi objek permasalahan pertanahan yang sedang ditangani oleh Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kegiatan pengambilan data lapangan tersebut bertujuan untuk memperoleh data faktual dan akurat terkait objek tanah yang menjadi permasalahan, sehingga dapat mendukung proses penanganan perkara secara komprehensif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam memastikan kejelasan status dan kondisi objek pertanahan di lapangan.
Hadir secara langsung dalam kegiatan ini Aminullah Alhakim, S.H., M.H. selaku Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan, Bachtiyar Dilaga, S.T. selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, serta Ipda Ari Sanjaya, S.Tr.K. selaku Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kehadiran para pejabat terkait ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan secara profesional dan terpadu.
Melalui kegiatan kolaboratif ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berharap proses penanganan permasalahan pertanahan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sinergi lintas sektor ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam mendukung penegakan hukum dan menciptakan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Tanjungpinang.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments