Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Lakukan Pendampingan PPPK dalam Proses Pindah Tugas ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri

by - March 12, 2026

 

Tanjungpinang - Selasa (10/3/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pengantaran dan pendampingan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapatkan penugasan baru di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan institusi terhadap kelancaran proses perpindahan tugas pegawai, sekaligus sebagai upaya untuk memastikan proses penyesuaian terhadap lingkungan kerja yang baru dapat berjalan dengan baik. 

Pengantaran dan pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam memberikan perhatian kepada pegawai yang menjalani mutasi atau perpindahan tugas. Melalui kegiatan ini, instansi berupaya memastikan bahwa seluruh proses administrasi, koordinasi, serta penyerahan pegawai dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Dalam pelaksanaannya, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang turut mendampingi pegawai yang bersangkutan saat melakukan pelaporan dan proses pengenalan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau. Pendampingan ini juga menjadi sarana untuk memperkenalkan pegawai tersebut kepada pimpinan serta unit kerja yang akan menjadi tempat pelaksanaan tugas yang baru. Dengan demikian, diharapkan proses adaptasi terhadap lingkungan kerja, sistem kerja, serta pola koordinasi di unit kerja baru dapat berlangsung lebih mudah dan efektif. 

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan koordinasi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau. Hubungan kerja yang baik antarunit organisasi diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Melalui kegiatan pengantaran dan pendampingan ini, diharapkan pegawai yang berpindah tugas dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru serta mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Dukungan dari institusi diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi pegawai untuk terus berkontribusi secara profesional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di bidang pertanahan. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments