Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Tetap Buka pada Periode Libur untuk Layanan Tatap Muka Non Kuasa dan Loket Penyerahan
Tanjungpinang - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang tetap membuka layanan pada beberapa hari selama periode libur nasional. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kantor dalam memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan pertanahan secara optimal meskipun berada dalam masa libur.
Melalui informasi ini disampaikan kepada masyarakat, khususnya #SobATRBPNKantahKotaTanjungpinang, bahwa Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan program “Libur Tetap Buka” untuk beberapa jenis layanan tertentu. Layanan yang tetap dibuka selama periode tersebut adalah Layanan Tatap Muka Non Kuasa serta Loket Penyerahan Berkas. Dengan adanya layanan ini, masyarakat yang memiliki keperluan administrasi pertanahan tetap dapat mengurus dokumen secara langsung tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir.
Pelaksanaan layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai keperluan administrasi pertanahan secara lebih fleksibel dan tepat waktu. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan secara langsung.
Masyarakat dapat mengetahui secara rinci jadwal layanan yang tetap beroperasi selama periode libur melalui infografis yang telah disediakan oleh Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Informasi tersebut memuat tanggal-tanggal operasional layanan serta jenis pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Namun demikian, perlu diinformasikan bahwa pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026, pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang ditutup sementara sehubungan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penutupan layanan pada tanggal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai dalam merayakan hari besar keagamaan.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat yang akan memanfaatkan layanan selama periode tersebut untuk memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Melalui kebijakan “Libur Tetap Buka” ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berharap dapat terus memberikan pelayanan yang profesional, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Demikian informasi ini disampaikan agar menjadi maklum. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, disampaikan terima kasih. 😊
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments