Perkuat Aspek Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

by - June 26, 2026

 

Tanjungpinang - Senin (22/06/2026) Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan koordinasi ini merupakan salah satu langkah strategis dalam membangun kerja sama yang harmonis antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, khususnya dalam aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Melalui koordinasi tersebut, kedua instansi membahas berbagai isu hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memperkuat mekanisme penyelesaian permasalahan hukum secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan diskusi dan bertukar informasi mengenai penanganan berbagai persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan urusan pertanahan. Pembahasan juga mencakup upaya pencegahan sengketa, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion), bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang menjadi kewenangan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

Koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman bersama terhadap berbagai regulasi serta prosedur hukum dalam penyelenggaraan layanan pertanahan. Dengan adanya sinergi yang baik, setiap potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. 

Selain sebagai forum koordinasi, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan urusan pertanahan. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui sinergi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, diharapkan penyelenggaraan pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih optimal, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments