Peningkatan Efisiensi Pelayanan Pertanahan: FGD Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025
Rabu (23/4/2025), saya berkesempatan hadir di sebuah kegiatan yang cukup penting bagi masa depan pelayanan pertanahan di Kepulauan Riau - sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2025.
Acara ini diadakan di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Center. Dihadiri oleh berbagai stakeholder: dari pejabat BPN se-Kepulauan Riau, Pengurus Wilayah Kepulauan Riau IPPAT dan Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Kepulauan Riau. Nuansanya cukup hangat dan penuh semangat. Bayangkan sebuah ruangan yang penuh dengan orang-orang yang antusias membicarakan tentang bagaimana layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bapak Yudi Hermawan ditunjuk menjadi salah satu narasumber untuk menjelaskan terkait Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025 ini. FGD ini bukan sekadar ajang presentasi satu arah. Justru yang paling menarik adalah sesi diskusinya. Para notaris dan PPAT menyuarakan berbagai pertanyaan kritis.
Yang saya tangkap dari FGD ini, semua pihak setuju bahwa digitalisasi pertanahan adalah keniscayaan. Tapi tentu saja, ini bukan perjalanan yang mudah. Butuh kesiapan infrastruktur, SDM, dan yang paling penting - pemahaman serta kepercayaan dari masyarakat.
Namun, melihat antusiasme dan komitmen dari para peserta FGD, saya pribadi cukp optimistis. Dengan kerja sama lintas sektor, saya rasa kita bisa benar-benar mewujudkan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan inklusif.
FGD ini bukan sekadar diskusi teknis soal regulasi. Ini adalah bagian dari sebuah gerakan besar untuk membawa layanan pertanahan Indonesia ke level yang lebih baik - lebih cepat, lebih adil, dan lebih siap menghadapi masa depan.
Saya sangat senang bisa ikut menyaksikan proses perubahan ini dari dekat. Semoga langkah-langkah digitalisasi ini bisa terus dikawal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
0 comments