Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Gelar Pendampingan Kewirausahaan Dalam Rangka Reforma Agraria 2025
Tanjungpinang - Selasa (9/9/2025) Dalam rangka mendukung program Penataan Akses Reforma Agraria Tahun 2025, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha, melalui kegiatan bertajuk "Pendampingan Fasilitas Usaha".
Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dengan menghadirkan para pelaku usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan bagian dari subjek Reforma Agraria. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan penguatan kapasitas usaha serta memperluas akses pelaku UMKM terhadap pendampingan dan pembiayaan usaha.
Hadir sebagai narasumber yaitu perwakilan dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dan BRK Syariah Bintan Center. Narasumber dari Dinas Sosial memaparkan alur pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) berdasarkan data DTSEN, yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar pembinaan dan pemberdayaan kelompok usaha masyarakat.
Selanjutnya, pihak BRK Syariah menjelaskan skema pinjaman modal usaha dengan bunga 0% yang dirancang khusus untuk mendukung pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usaha tanpa beban bunga perbankan. Skema ii disambut positif oleh peserta karena memberikan solusi nyata atas keterbatasan akses modal yang selama ini menjadi tantangan utama.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para Peserta aktif berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan narasumber mengenai kendala dan potensi pengembangan usaha masing-masing. Forum ini menjadi wadah interaktif yang mendorong kolaborasi antara pelaku usaha dan stakeholder pendukung.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk tidak hanya fokus pada penataan aset tanah, tetapi juga memastikan keberlanjutan manfaatnya melalui penataan akses, khususnya dalam bentuk Pemberdayaan ekonomi bagai masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.
Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments