Pembahasan Aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara instansi pemerintah daerah, lembaga penegak hukum dan Kantor Pertanahan dalam rangka penertiban serta penyelamatan aset-aset milik negara/daerah khususnya yang berada di wilayah administrasi Kota Tanjungpinang.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai isu strategis terkait legalitas kepemilikan tanah, status penguasaan lahan serta langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memastikan kepastian hukum aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam melakukan penataan dan perlindungan aset negara, sekaligus komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi dan langkah konkret dalam penyelesaian permaslahan aset tanah pemerintah serta memperkuat tata kelola aset yang tertib administrasi dan hukum.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments