Rapat Koordinasi Hibah Aset Daerah : Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Fasilitasi Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang

by - October 03, 2025

 

Tanjungpinang - Rabu (1/10/2025) Dalam rangka menindaklanjuti proses hibah aset dari Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi pada hari Rabu, 1 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. 

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bapak Yudi Hermawan, S.S.T., M.H., QRMP., dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bintan dan BPKAD Kota Tanjungpinang

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan memastikan kejelasan legalitas, lokasi, serta status kepemilikan aset yang akan dihibahkan, guna mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dalam forum ini, para pihak saling berkoordinasi dan menyamakan persepsi terkait proses administrasi dan teknis pertanahan yang diperlukan dalam mekanisme hibah antar-pemerintah daerah.

Melalui koordinasi yang intensif ini, diharapkan proses hibah aset dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments