Persiapan PTSL 2025 : Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Libatkan Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bapak Yudi Hermawan, S.S.T., M.H., QRMP., yang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara jajaran pertanahan dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan, sebagai garda terdepan dalam pengumpulan data serta pelayanan masyarakat.
Dalam rapat ini, dilakukan pemaparan teknis oleh dua narasumber utama. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Reza Wirawardhana, S.T., memaparkan proses pelaksanaan pengukuran tanah serta pentingnya akurasi data spasial dalam pelaksanaan PTSL. Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Surya Wahyu Wardhani, S.H., menjelaskan prosedur pengumpulan data yuridis, proses verifikasi subjek dan objek tanah, serta tahapan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Melalui PTSL yang berkualitas, diharapkan seluruh bidang tanah di Kota Tanjungpinang dapat terdaftar secara lengkap dan sah, sehingga memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Selain itu, legalisasi aset tanah ini juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan PTSL 2025 yang tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments