Inovasi FAST: Mengantarkan Sertipikat Tanah ke Warga Tanjungpinang
Tanjungpinang - Jumat (26/12/2025) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menghadirkan inovasi layanan FAST (Fasilitas Antar Sertipikat Tanah), sebuah langkah nyata untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pertanahan. Layanan ini dirancang khusus untuk mengantarkan sertipikat tanah langsung ke rumah warga, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pertanahan.
Hari ini, layanan FAST telah melakukan pengantaran sertipikat ke rumah warga berusia 72 tahun di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Inovasi ini tidak hanya mempermudah akses layanan, tetapi juga menunjukkan komitmen kantor pertanahan dalam memberikan pelayanan yang cepatan, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Dengan FAST, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berupaya menghadirkan pelayanan yang dekat dengan masyarakat, mengedepankan inovasi, dan menjaga kualitas pelayanan pertanahan di era modern.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments