Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kelurahan Melayu Kota Piring

by - December 26, 2025

 

Tanjungpinang - Kamis (25/12/2025) Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf kepada Nadzir Wakaf Surau An-Nurjabbar, yang berlokasi di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang

Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam melindungi dan mengamankan aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peruntukannya, khususnya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat

Melalui penerbitan Sertipikat Tanah Wakaf, status hukum tanah menjadi lebih jelas dan terjamin, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, sertipikat ini juga mendukung pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf agar dapat berjalan secara tertib, aman, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berkomitmen untuk mendukung program pendaftaran tanah wakaf sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Sumber:
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments