Kejati Kepri dan Badan Bank Tanah Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum di Bidang Pertanahan

by - February 13, 2026

 

Tanjungpinang - Selasa (10/2/2026) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran sebagai pengacara negara dan mitra strategis lembaga pemerintah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Bank Tanah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-lembaga, khususnya dalam bidang pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam ranah perdata dan tata usaha negara. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Kehadiran jajaran Kantor Pertanahan ini semakin mempertegas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kepri menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan tanah oleh Badan Bank Tanah. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Kepri siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum guna memitigasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Bank Tanah. 

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kepri. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat aspek kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan langkah operasional Badan Bank Tanah, sehingga pengelolaan aset dan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Badan Bank Tanah, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan hukum di bidang pertanahan. Sinergi ini juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kolaborasi, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan integritas kelembagaan. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments