Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Terima Opini Ombudsman RI atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

by - February 10, 2026

 


Batam - Senin (9/2/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang mengikuti rangkaian kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH), Kota Batam. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pengawasan pelayanan publik untuk memastikan seluruh instansi pemerintah dapat memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. 

Kegiatan tersebut dihadiri secara resmi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Manat P. Purba, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam menerima hasil evaluasi dan opini Ombudsman RI Perwakilan Kepri. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki prosedur internal, serta meminimalkan potensi maladministrasi. 

Dengan adanya penyampaian opini dari Ombudsman RI, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan visi Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas, sehingga kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan dapat terus ditingkatkan. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments