Pengelolaan Tenaga Kerja Pendukung oleh Pihak Ketiga di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang

by - February 10, 2026

 


Tanjungpinang - Selasa (3/2/2026) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat berjalan secara efektif, efisien, dan profesional, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan pengalihan pengelolaan tenaga kerja pendukung kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pengalihan pengelolaan tenaga kerja pendukung ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Melalui pengelolaan oleh pihak ketiga, diharapkan efisiensi operasional dapat meningkat serta kualitas layanan pendukung tetap terjaga guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat. 

Pelaksanaan pengalihan pengelolaan tenaga kerja tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang memastikan bahwa proses ini tetap menjamin pemenuhan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Melalui langkah strategis ini, diharapkan kinerja organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dapat semakin optimal serta kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments