Dukung Percepatan PTSL, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Gelar Sosialisasi bagi RT/RW Melayu Kota Piring

by - March 10, 2026

 

Tanjungpinang - Selasa (3/3/2026) Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para Ketua RT dan RW di lingkungan RT/RW 004/005 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat peran perangkat lingkungan dalam menyukseskan program PTSL di wilayah tersebut. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Ketua RT dan RW terkait tahapan pelaksanaan PTSL. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai proses pendataan subjek dan objek tanah, pengumpulan serta verifikasi dokumen persyaratan, pelaksanaan pengukuran bidang tanah oleh petugas teknis, hingga tahapan akhir berupa penerbitan sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. 

Melalui kegiatan ini, para Ketua RT dan RW diharapkan dapat berperan aktif sebagai penghubung antara Kantor Pertanahan dan masyarakat di lingkungan masing-masing. Peran strategis perangkat lingkungan ini sangat penting dalam menyampaikan informasi secara tepat, jelas, dan menyeluruh kepada warga mengenai persyaratan, mekanisme, serta manfaat dari program PTSL. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami proses yang harus dilalui serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan secara lebih baik. 

Selain penyampaian materi, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, antara lain terkait kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, kejelasan batas bidang tanah, serta pentingnya kesepakatan batas dengan pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari. 

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para Ketua RT dan RW memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, kendala, serta masukan berdasarkan kondisi riil yang mereka temui di lingkungan masing-masing. Diskusi ini menjadi sarana yang efektif untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi terhadap berbagai potensi permasalahan yang mungkin muncul selama pelaksanaan program PTSL. 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dengan perangkat lingkungan serta masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang baik, pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Melayu Kota Piring diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tertib administrasi, serta mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. 

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments