Minimalisir Kesalahan Pelaporan, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Laksanakan Pendampingan Coretax

by - March 04, 2026

 

Tanjungpinang - Selasa (3/3/2026) Dalam rangka mendukung optimalisasi pelaporan dan administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akurat, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pendampingan pengisian Coretax bagi seluruh pegawai di lingkungan kantor.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap proses penginputan data perpajakan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Melalui pendampingan secara langsung, para pegawai diberikan pemahaman teknis terkait tata cara pengisian, validasi data, hingga tahapan finalisasi pelaporan pada sistem Coretax. Pendampingan ini juga menjadi sarana konsultasi interaktif, sehingga setiap kendala yang dihadapi dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan dengan tepat. 

Selain meningkatkan ketepatan dan akurasi data, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan administratif yang dapat berdampak pada proses pelaporan perpajakan. Ketelitian dalam pengisian dan kesesuaian data menjadi fokus utama, mengingat pentingnya integritas informasi dalam mendukung tata kelola administrasi yang baik. 

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang semakin familiar dengan sistem digital perpajakan dan mampu melakukan pengisian secara mandiri di masa mendatang. Adaptasi terhadap sistem berbasis digital merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan budaya kerja yang profesional, modern, dan akuntabel. 

Dengan adanya pendampingan pengisian Coretax ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments