Selama Libur Lebaran, Layanan Non Kuasa dan Penyerahan Tetap Dibuka di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang

by - March 26, 2026

 

Tanjungpinang - Kamis (19/3/2026) Dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang tetap membuka layanan terbatas selama periode libur Hari Raya Idulfitri. Layanan yang disediakan meliputi layanan khusus non kuasa serta loket penyerahan dokumen, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terkait urusan pertanahan. 

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, meskipun berada dalam suasana hari besar keagamaan. Dengan tetap hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat memperoleh kepastian dan kemudahan dalam menyelesaikan berbagai keperluan administrasi pertanahan tanpa harus menunggu berakhirnya masa libur. 

Layanan non kuasa difokuskan bagi pemohon yang datang secara langsung tanpa perwakilan, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Sementara itu, loket penyerahan disediakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengambil dokumen yang telah selesai diproses, sehingga tidak terjadi penumpukan ataupun keterlambatan dalam distribusi dokumen. 

Melalui penyelenggaraan layanan selama libur Lebaran ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berharap dapat memberikan rasa nyaman, aman, dan kepastian bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi cerminan dari pelayanan publik yang adaptif, responsif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

Ke depan, komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan akan senantiasa menjadi prioritas, sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments