Penandatanganan PKS di Aula Sasana Baharuddin Lopa Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Tanjungpinang - Kamis (2/4/2026) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang turut menghadiri dan mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi serta perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan.
Acara yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa ini dihadiri oleh para pimpinan instansi terkait serta jajaran pejabat di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam suasana yang khidmat dan penuh komitmen, penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud nyata keseriusan pemerintah dalam membangun sinergi lintas sektor guna menjamin kepastian hukum atas tanah dan aset keagamaan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih efektif antara BPN, Kementerian Agama, dan Kejaksaan dalam proses pendataan, sertifikasi, serta pengamanan aset keagamaan. Hal ini menjadi penting mengingat masih adanya potensi permasalahan hukum terkait status kepemilikan dan pemanfaatan tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan keagamaan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat peran institusi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset keagamaan. Dengan adanya sinergi yang solid, diharapkan berbagai tantangan di lapangan dapat diatasi secara komprehensif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan aset keagamaan. Ke depan, kolaborasi lintas sektor ini akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Kepulauan Riau.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments