Pengambilan Sumpah Pemohon, Wujud Kehati-hatian dalam Penerbitan Sertipikat Pengganti

by - April 20, 2026

 

Tanjungpinang - Kamis (16/04/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang sebagai bagian dari prosedur pelayanan pertanahan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah. 

Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, khususnya ketika sertipikat asli tidak dapat ditemukan. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pernyataan resmi dari pemohon mengenai kebenaran kehilangan dokumen tersebut, sekaligus sebagai jaminan bahwa sertipikat yang dimohonkan penggantiannya tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan, serta tidak dialihkan kepada pihak lain. 

Proses pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan pejabat yang berwenang di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemohon diminta untuk menyampaikan kronologi kehilangan secara jelas dan bertanggung jawab, serta menandatangani berita acara sebagai bukti administrasi. 

Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan serta meminimalisir terjadinya konflik atau permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan adanya pengambilan sumpah, diharapkan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui prosedur yang jelas, tertib, dan sesuai regulasi. Masyarakat yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau untuk segera melaporkan dan mengurus penggantian melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi secara sah. 

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat, serta tercipta tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan di Kota Tanjungpinang.

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments