Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Dampingi Proses Penyerahan PSU Perumahan oleh Pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tanjungpinang - Kamis (21/05/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pendampingan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi pertanahan dan pengelolaan aset daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan proses penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum atas aset fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di lingkungan perumahan.
Penyerahan PSU dilakukan oleh pihak pengembang, Bapak Suryono, kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dan turut disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bapak Yudi Hermawan, S.ST., M.H., QRMP., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bapak Charles Hutabarat, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungpinang, Bapak Agustiawarman.
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sinergi antarinstansi guna mendukung tata kelola pembangunan perumahan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Dalam proses tersebut, dilakukan peninjauan dan verifikasi terhadap dokumen serta objek PSU yang akan diserahkan, meliputi fasilitas jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, dan sarana penunjang lainnya yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk pengelolaan dan pemeliharaannya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa pendampingan penyerahan PSU memiliki peranan strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset fasilitas umum yang telah dibangun oleh pengembang. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, baik terkait status aset maupun pemanfaatannya oleh masyarakat.
Melalui proses penyerahan PSU ini, diharapkan tercipta kepastian hukum atas aset fasilitas umum sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan permukiman di Kota Tanjungpinang. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga terus mendorong para pengembang untuk memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari pembangunan perkotaan yang tertata dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan penataan pertanahan dan pengelolaan aset daerah melalui koordinasi dan pendampingan yang profesional, sehingga tercipta lingkungan permukiman yang aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments