Perkuat Zona Integritas, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri Laksanakan Sosialisasi Anti Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Batam

by - May 21, 2026

 

Batam - Selasa (19/05/2026) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi serta Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap Layanan Pertanahan dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Pertanahan Kota Batam dan diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau serta Kantor Pertanahan Kota Batam.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai diharapkan semakin memahami pentingnya penerapan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan budaya anti korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan kepada masyarakat. 

Dalam sambutannya, perwakilan pimpinan menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, seluruh jajaran diimbau untuk terus meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. 

Selain materi mengenai penguatan budaya anti korupsi, kegiatan ini juga membahas mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Peserta diberikan pemahaman terkait prosedur penerimaan, tindak lanjut, hingga penyelesaian pengaduan secara profesional dan akuntabel. Penanganan pengaduan masyarakat dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan. 

Dalam sesi sosialisasi juga disampaikan pentingnya keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun laporan terkait pelayanan pertanahan. Dengan adanya sistem pengaduan yang responsif dan transparan, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan diskusi serta tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait implementasi pelayanan publik yang berintegritas di lingkungan kerja masing-masing. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat pembangunan Zona Integritas dapat terus diperkuat sehingga tercipta pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments