Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Permintaan Keterangan Ombudsman RI Kepri

by - June 17, 2026

 

Tanjungpinang - Rabu (10/06/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan permintaan keterangan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terkait dugaan maladministrasi dalam proses penanganan keberatan atas pelayanan pertanahan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Pelaksanaan permintaan keterangan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, dilakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai permasalahan yang dilaporkan. 

Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau beserta tim pemeriksa, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, serta pihak-pihak terkait lainnya. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan, keterangan, serta informasi pendukung berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan yang menjadi objek pemeriksaan. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menyampaikan berbagai informasi mengenai tahapan pelayanan, proses penanganan keberatan yang telah dilakukan, serta langkah-langkah yang telah ditempuh dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kegiatan permintaan keterangan berlangsung dengan suasana terbuka dan konstruktif. Melalui koordinasi antara Ombudsman RI, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, dan pihak terkait, diharapkan dapat diperoleh penyelesaian yang tepat serta memberikan kepastian bagi masyarakat. 

Dalam kesimpulan kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang akan melaksanakan proses pelayanan pertanahan setelah mendapatkan rekomendasi atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam menjalankan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan koordinasi antarinstansi, serta penyelesaian setiap permasalahan pertanahan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas. 

Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan terbaik bagi masyarakat.

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments