Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Melalui Mediasi, Wujud Pelayanan yang Profesional dan Berkeadilan
Tanjungpinang - Selasa (09/06/2026) Dalam upaya mewujudkan penyelesaian permasalahan pertanahan yang efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa dan permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bapak Manat P. Purba, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa dan pihak-pihak terkait lainnya. Mediasi dilaksanakan sebagai salah satu upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui pendekatan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi dan kepentingan para pihak dengan mengedepankan prinsip netralitas, objektivitas, dan keterbukaan. Melalui forum mediasi ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, bukti, serta informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi sehingga dapat ditemukan solusi yang terbaik dan berkeadilan.
Kegiatan mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Kantor Pertanahan dalam penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan. Melalui proses dialog yang konstruktif dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh proses yang lebih panjang dan kompleks.
Selain bertujuan untuk mencari titik temu antara para pihak, mediasi juga menjadi sarana dalam membangun pemahaman bersama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas objek tanah yang dipermasalahkan. Dengan demikian, penyelesaian yang dicapai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik serta keharmonisan antar pihak yang terlibat.
Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme mediasi sebagai langkah preventif dan solutif dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil mediasi dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian permasalahan pertanahan secara damai, efektif, dan berkeadilan, sehingga tercipta kepastian hukum serta terpeliharanya hubungan baik antar pihak yang terlibat demi terciptanya kondisi yang kondusif di masyarakat.
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang
0 comments