Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Penuhi Permintaan Keterangan Ombudsman RI

by - June 29, 2026

 

Tanjungpinang - Kamis (25/06/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menghadiri kegiatan Permintaan Keterangan yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kota Tanjungpinang. 

Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Melalui forum permintaan keterangan ini, seluruh pihak yang berkaitan dengan substansi laporan diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, data, serta penjelasan secara objektif sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. 

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang memberikan penjelasan mengenai proses penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga mekanisme administrasi yang diterapkan dalam rangka memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, berbagai dokumen pendukung dan informasi yang diperlukan juga disampaikan guna mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi yang konstruktif dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan, khususnya melalui Program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

Sebagai hasil dari kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Langkah ini merupakan wujud keseriusan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam melakukan perbaikan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan setiap proses pelayanan pertanahan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Melalui komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments