Rapat Koordinasi Legalisasi Aset Fasum dan Fasos, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Perkuat Sinergi dengan BPKAD

by - July 22, 2026

 

Tanjungpinang - Jumat (17/07/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Tata Kelola Legalisasi Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan di Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengelolaan aset daerah yang lebih optimal. 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang bersama Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Tanjungpinang beserta jajaran terkait. Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi untuk membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan proses penyerahan, legalisasi, dan pengelolaan aset Fasum dan Fasos yang berasal dari kawasan perumahan. 

Dalam pelaksanaan rapat, para pihak melakukan pembahasan terhadap berbagai permasalahan dan kendala yang masih dihadapi dalam proses penyerahan Fasum dan Fasos, termasuk aspek administrasi, status penguasaan dan kepemilikan tanah, serta mekanisme pengelolaan aset setelah dilakukan penyerahan kepada pemerintah daerah. 

Melalui kegiatan koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan BPKAD Kota Tanjungpinang berupaya menyusun langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian legalisasi aset Fasum dan Fasos. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum terhadap aset yang menjadi bagian dari pelayanan publik sekaligus mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel. 

Optimalisasi tata kelola Fasum dan Fasos memiliki peran penting dalam mendukung penyediaan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sarana dan prasarana lingkungan perumahan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan agar proses administrasi dan legalisasi aset dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan pengelolaan aset yang lebih baik. Melalui sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh proses legalisasi aset Fasum dan Fasos dapat terlaksana secara efektif sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka memberikan kepastian hukum atas aset tanah, mendukung tertib administrasi pertanahan, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang

You May Also Like

0 comments