Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Terima Audiensi UMRAH, Koordinasikan Pengajuan PKKPR untuk Rencana Pengembangan Infrastruktur 2026–2040

by - August 10, 2026

 


Tanjungpinang - Kamis (06/08/2026) Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menerima audiensi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dalam rangka koordinasi penyusunan dokumen pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai bagian dari rencana pengembangan infrastruktur UMRAH untuk periode Tahun 2026–2040

Kegiatan audiensi ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dengan UMRAH dalam mendukung kelancaran proses penyusunan dokumen pengajuan PKKPR. Koordinasi tersebut menjadi penting untuk memastikan kebutuhan informasi dan data pertanahan yang diperlukan dalam proses pengajuan dapat dipersiapkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Koordinasi Mendukung Rencana Pengembangan Infrastruktur UMRAH

Audiensi tersebut menjadi wadah bagi kedua instansi untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait kebutuhan data serta informasi pertanahan yang mendukung rencana pengembangan infrastruktur UMRAH dalam jangka panjang. 

Dalam proses penyusunan dokumen PKKPR, ketersediaan informasi dan data yang sesuai menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung tertib administrasi serta memastikan rencana pemanfaatan ruang dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, koordinasi antara instansi terkait diperlukan agar setiap tahapan dapat dipersiapkan secara baik dan terarah. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang memberikan dukungan melalui penyediaan informasi dan data pertanahan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, UMRAH melakukan koordinasi dalam rangka mempersiapkan dokumen pengajuan PKKPR yang menjadi bagian dari rencana pengembangan infrastruktur universitas untuk periode 2026–2040. 

Sinergi Antarinstansi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin baik antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan UMRAH. Kolaborasi antarinstansi tersebut diharapkan dapat mendukung proses pengajuan PKKPR secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rencana pengembangan infrastruktur UMRAH untuk Tahun 2026–2040 diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek tata ruang, pertanahan, tertib administrasi, serta prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya koordinasi sejak tahap penyusunan dokumen, berbagai kebutuhan informasi dan data yang diperlukan dapat dipersiapkan secara lebih optimal. 

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta pemangku kepentingan. 

Kolaborasi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dan UMRAH diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran proses administrasi pengajuan PKKPR, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong pengembangan pendidikan dan pembangunan di Kota Tanjungpinang. 

Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Melayani 

Kegiatan audiensi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan yang bersih, transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik

Dengan semangat kolaborasi dan peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maupun instansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pembangunan yang berkelanjutan. 

Ayo dukung Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang dalam mewujudkan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)!

Sumber :
Humas Kantor Pertanahan
Kota Tanjungpinang


You May Also Like

0 comments